Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus dari Kurikulum Merdeka oleh Kemendibudristek
Milenial Bersuara – Peraturan baru terkait pendidikan Pramuka baru-baru ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam Peraturan No.12 Tahun 2024, peraturan itu berisikan soal dibebaskannya pendidikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan sekolah dasar dan pendidikan sekolah menengah dari kurikulum merdeka.
Tak lagi menjadi kegiatan wajib, pramuka nantinya akan dirubah menjadi kegiatan operasional yang akan bisa dipilih oleh murid.
Pramuka sendiri sudah bertahun-tahun menjadi ekstrakurikuler wajib bagi para siswa sekolah dasar (SD) hingga siswa menengah atas (SMA).
Dijadikannya pramuka sebagai ekskul wajib sudah dijalankan mengikuti peraturan mendikbud era Muhammad Nuh, yang diatur dalam Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Anindito Aditomo Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata dia menjelaskan seperti dikutip Senin (01/04).
Lantas, apa sebenarnya alasan Pramuka kini tak lagi dijadikan sebagai ekskul wajib di jenjang SD hingga SMA?
Aturan ini akhirnya diberlakukan Mendikbudristek, karena diharapkan para siswa kedepannya dapat memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Penghapusan ekskul pramuka ini, selain itu juga diharapkan agar para siswa nantinya dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara lebih maksimal, lewat kegiatan yang dipilihnya.
Sementara bagi siswa yang kurang menyukai kegiatan pramuka, memiliki kesempatan untuk memilih ekstrakurikuler lain yang menjadi minatnya.
Meski aturan pramuka nantinya akan dipangkas, kegiatan pramuka tetap akan secara wajib ditawarkan sekolah sebagai salah satu ekskul kepada para murid.
Adapun nantinya kepengurusan pramuka akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang siap diterbitkan secara resmi pada ajaran tahun baru mendatang.
Berdasarkan kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan yang menjadi kegiatan eksktrakurikuler wajib memiliki tiga tiga model yang berbeda mulai dari Blok, Aktualisasi dan Reguler.
Baca Juga: Gegara Song Joong Ki Jadi Cameo, Queen of Tears Dinilai Masih 1 Universe dengan Vincenzo