Platform Merdeka Mengajar Inovasi Digital dalam Pengelolaan Kinerja Pendidikan
Milenialbersuara.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menciptakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai layanan e-Kinerja yang ditujukan untuk Guru dan Kepala Sekolah. PMM berfungsi sebagai alat bantu dalam mengelola kinerja satuan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran melalui layanan terintegrasi dengan e-Kinerja.
Pengelolaan kinerja di satuan pendidikan dengan menggunakan PMM, sebagaimana dikutip dari pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, bertujuan memberikan dukungan bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dan memudahkan pengembangan karir. PMM juga memberikan manfaat lebih spesifik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan visi transformasi yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Transformasi pengelolaan kinerja menjadi penting sebagai bagian dari upaya transformasi lebih luas, terlihat dari program-program seperti Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbud Ristek. Fokus Kementerian pada pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Awalnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kinerja yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN. Namun, sekarang Kemendikbud Ristek memperkenalkan PMM untuk meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas dalam pengelolaan kinerja.
Dasar utama Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2022. Kemendikbud Ristek mengacu pada peraturan tersebut sebagai landasan untuk pengelolaan kinerja, dan penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas.
Kementerian berusaha meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengawasan dan evaluasi kinerja yang transparan dan responsif. Pengelolaan kinerja di PMM didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023, dengan dukungan Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbud Ristek Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023, yang memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN.
Pengguna Pengelolaan Kinerja ini melibatkan Guru dan Kepala Sekolah, dengan syarat-syarat yang diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk Pengelolaan Kinerja ini dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
Hal tersebut tidak terbatas pada Guru ASN saja melainkan Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.
Baca Juga : Film The Light Between Oceans akan Tayang di Bioskop TransTV, Simak Sinopsisnya
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari milenialbersuara.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.